Kawal Mobil Mewah ke Puncak dan Lawan Arus, Anggota Dishub Dimutasi
KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan sehingga ditilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadong, Kabupaten Bogor dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops). Pengawalan tersebut yang dilakukan tanpa sepengetahuan atasannya langsung. Itu menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan yang merupakan warga biasa. “Kami sudah memberikan tindakan terhadap yang bersangkutan atas pelanggaran disiplin tersebut. Berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar kepada wartawan Senin (3/1/2022). Dadang mengatakan, pihaknya permohonan maaf atas kejadian tersebut. Serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kita bakal kembali sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus lakukan,†ungkapnya. Lanjut Dadang, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135. Dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan. Menurut Dadang, apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang. Dadang menuturkan, pengawalan itu merupakan inisiatif anak buahnya saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru dan itu adalah kesalahan. Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian. “Warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog. Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: